Kamis, 14 Februari 2013

Hukum Wanita Shalat Berjama'ah di Masjid


Dalam Islam, yang dianjurkan
shalat berjamaah di masjid adalah
lelaki. Sedangkan wanita lebih
dianjurkan untuk shalat di rumah
saja, meskipun tidak dilarang
untuk pergi ke masjid.

Diperbolehkan bagi wanita untuk
pergi ke masjid untuk shalat
berjamaah dengan syarat-syarat
sebagai berikut:

1. Meminta izin suami atau
mahram-nya.
2. Menutup aurat secara lengkap
dan benar.
3. Tidak berhias dan memakai
wewangian, utamanya yang
mencolok.
4. Menghindari fitnah dan tidak
bergunjing.
5. Hanya bertujuan ke masjid dan
ketika selesai harus segera pulang.

Perintah dari Allah Ta’ala, tempat
shalat yang paling baik bagi
wanita adalah di rumahnya sendiri.
Hal ini termaktub dalam ayat
berikut ini:

“Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu dan janganlah kamu
berhias dan bertingkah laku
seperti orang-orang Jahiliyah yang
dahulu” Al Ahzab :33

Dari ayat ini sudah jelas bahwa
wanita lebih baik shalat di rumah
daripada di masjid. Hal ini tentu
untuk menghindari masalah atau
fitnah yang mungkin timbul saat
wanita keluar rumah, karena pada
dasarnya manusia sangat suka
bergunjing. Selain itu, mengenai
shalat seorang wanita lebih baik di
rumah juga disebutkan oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dalam sebuah hadits yang
berbunyi:

“Jangan kalian larang istri-istri
kalian untuk pergi ke masjid, tetapi
rumah-rumah mereka lebih baik
bagi mereka.” HR. Abu Daud

Wanita diberikan syarat-syarat
tertentu untuk shalat berjamaah di
masjid tentu saja bukan ingin
mengekang hak wanita. Namun
justru Allah Ta’ala ingin
menyelamatkan wanita dari
mudharat yang mungkin timbul.
Apalagi jika wanita tersebut suka
bersolek dan memakai
wewangian. Tentu saja justru akan
menimbulkan fitnah dan dosa
diantara pria yang melihatnya. Hal
ini termaktub dalam sebuah hadits
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang diriwayatkan oleh Abu
Musa radhiyallahu‘anhu, yang
berbunyi:

“Setiap mata berzina dan seorang
wanita jika memakai minyak
wangi lalu lewat di sebuah majelis
(perkumpulan), maka dia adalah
wanita yang begini, begini, yaitu
seorang wanita pezina”. HR.
Tirmidzi

Dengan demikian hukum wanita
yang pergi shalat berjamaah ke
masjid adalah diperbolehkan.
Seperti yang disebutkan oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam menyatakan bahwa jangan
melarang wanita yang ingin shalat
berjamaah di masjid, akan tetapi
shalat di rumah lebih utama. Dan
yang perlu menjadi perhatian
khusus adalah bagaimana caranya
supaya wanita yang keluar dari
rumah tersebut tidak
menimbulkan fitnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar